MUSEUM DPR RI
WatchSejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Home SEJARAH DPR RI DPR dan SENAT RIS

DPR dan SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (1949-1950)

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
 



Mr SARTONO
Ketua
Mr M TAMBUNAN
Wakil Ketua I
ARUDJI KARTAWINATA
Wakil Ketua II
 
M A PELLAUPESSY
Ketua Senat RIS

 Mr TEUKU HASAN
Wakil Ketua Senat RIS

 
DPR-RIS

Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
  1. Republik Indonesia 49 orang
  2. Indonesia Timur 17 orang
  3. Jawa Timur 15 orang
  4. Madura 5 orang
  5. Pasundan 21 orang
  6. Sumatera Utara 4 orang
  7. Sumatera Selatan 4 orang
  8. Jawa Tengah 12 orang
  9. Bangka 2 orang
  10. Belitung 2 orang
  11. Riau 2 orang
  12. Kalimantan Barat 4 orang
  13. Dayak Besar 2 orang
  14. Banjar 3 orang
  15. Kalimantan Tenggara 2 orang
  16. Kalimantan Timur 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.

Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.

Senat RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.

 
Mr M TAMBUNAN - Wakil Ketua I 04. D. BIRNIE, BENOEMD LID 03. R. SASATRO WIDJONO, HET GEKOZEN VOLKSRAADLID f.  Indor Gedung DPR 02. KAN HOK HOEI, BENOMD LID ADAM MALIK, Wakil Ketua III Mr SARTONO - Ketua Mr J. LATUHARHARY, Wakil Ketua II 08. RADEN ADIPATI ARIO ACHMAD DJAJADININGRAT, GEKOZEN LID VAN DEN VOLKSRAAD g. Gedung DPR Lama

Portfolio DPR

DALAM PEMBANGUNAN

Statistik

Members : 41
Content : 26
Web Links : 6
Content View Hits : 39476

Tamu On-Line

We have 2 guests online

VOLKSRAAD

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad. Read More...

KNIP

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Read More...

DPR RIS

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Read More...

GEDUNG DPR

Dalam Pembangunan ... Read More...